2.605 Dosen di Sumut Terancam Tak Bisa Mengajar

INIMEDAN – Sebanyak 2.605 dosen di Sumatera Utara terancam tidak bisa mengajar bagi mahasiswa program S1, dan berpotensi ditempatkan di bagian administrasi. Ini sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 46 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen, di mana dosen harus berkualifikasi magister (S2).

“Kita prihatin, hingga saat ini tercatat sebanyak 2.605 dosen lagi masih S1, baik dari dosen PNS yang diperbantukan (Dpk) di PTS maupun dosen tetap yayasan,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto di kantornya, Jalan Setia Budi Medan, Senin (4/1/2015).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, Kopertis hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait larangan dosen berkualifikasi S1 untuk mengajar mahasiswa program S1 tersebut.

“Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Kopertis juga sudah mengirimkan data-data dosen yang berkualifikasi S1,” lanjutnya.

Selain itu disebutkan, sanksi yang diberikan kepada dosen bersangkutan bisa berupa pemberhentian tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus, atau juga diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

Dian merinci, dosen PNS Dpk sebanyak 838 orang, terdiri 99 orang berkualifikasi S1, 647 orang S2 dan 81 orang dosen S3 serta 11 guru besar. Sedangkan dosen tetap yayasan sebanyak 8.194 orang dengan rincian 2.506 masih berkualifikasi S1, 222 orang D4, 4.715 orang S2, 275 orang S3 serta 25 orang guru besar. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *