43 Kali Menjambret Akhirnya Ditangkap Polisi

INIMEDAN – Personel Unit Pidum (Pidana Umum) Reskrim Polresta Medan menangkap seorang tersangka pelaku jambret yang diketahui sudah beraksi hingga 43 kali. Tersangka dibekuk tak jauh dari kediamannya usai beraksi merampas tas korbannya di simpang Jalan Palang Merah Medan, Minggu (3/1/2016) dinihari.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Pidum AKP Bayu Putera Samara menyebutkan, penangkapan tersangka FE (25), warga Jalan Pimpinan Medan, berawal dari laporan Gusnaidy (30) beberapa waktu lalu yang mengaku menjadi korban penjambretan ketika melintas mengendarai sepeda motor di depan Cofee Box di kawasan Jalan Palang Merah Medan.

Bacaan Lainnya

Korban dihampiri dua pelaku mengendarai sepeda motor bebek yang langsung merampas tas berisi telepon genggam, laptop dan sejumlah berkas penting yang diletakkan di dasboard sepedamotornya.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan, Minggu dinihari
.
AKP Bayu memaparkan, berdasarkan pengakuan tersangka FE, aksi serupa sudah dilakukannya sebanyak 43 kali di beberapa tempat di Kota Medan, di antaranya di Jalan Serdang depan SPBU pada bulan Oktober 2015, di Jalan Perintis Kemerdekaan depan Indomaret pada bulan Desember 2015, di Jalan Pancing depan sekolah MAN pada bulan Desember 2015 dan beberapa kejadian lain.

AKP Bayu menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk menangkap para tersangka lain yang biasa beraksi bersama FE. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *