Bupati Humbas Dilaporkan ke Poldasu

Inimedan.com.

Diduga terlibat dalam kasus pengerusakan, pencurian serta tindakan sewenang-wenang dan membuat perasaan tidak senang, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor, dilaporkan pengusaha  cafe Vegas Jl.Ringroad Dolok Sanggul ke Poldasu.

Dalam laporan ke Poldasu tersebut diduga orang nomor satu di Pemkab Humbahas itu telah melakukan pengerusakan, pencurian, bertindak sewenang-wenang dan perasaan tidak menyerangkan dan lainnya, sebagaimana pasal 170, pasal 406, pasal 417 dan pasal 362 KUHPidana, dengan bukti laporan ke Poldasu no: STTLP. 1171/IX/2016.SPKT “I” tanggal 8 September 2016.

Selain bupati, turut dilaporkan Kasatpol PP dan Kapolres Humbahas karena diduga melakukan pembiaran orang lain atau pejabat melakukan tindak pidana.

“Bupati Humbahas diduga telah bertindak ala premanisme, tanpa dasar yang jelas dan tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu, langsung melakukan pengrusakan cafe Vegas. Bahkan, minuman dan rokok yang dijual di cafe tersebut diambil paksa. Padahal cafe Vegas mengantongi izin lengkap,” kata Hendry Badiri Siahaan SH,MH sebagai kuasa hukum pengusaha cafe Vegas, Jumalo Simamora dan Pahala Boluton Sihite kepada wartawan, Senin (19/9).

Seharusnya, sambung Hendry, Bupati Humbahas menghargai izin yang diberikan bawahannya (Dinas terkait red) terhadap Cafe Vegas. “Semua izin, mulai izin usaha, izin menjual minuman beralkohol dibawah kadar 20 persen bahkan izin keramaian dari Sat Intelkam Polres Humbahas ada dimiliki cafe Vegas. Namun, bupati tidak menghargainya,” imbuhnya.

Disebutkan, jika bupati tidak senang berdirinya cafe Vegas dengan pertimbangan lain, seharusnya melayangkan surat peringatan. Dan alangkah baiknya untuk menutup usaha tersebut tidak lagi memperpanjang izinnya bukan langsung menutup paksa yang notabene melanggar hukum.

“Bila  Pemkab Humbahas tidak menginginkan cafe Vegas buka, alangkah elegannya tidak memperpanjang izin. Bukan sebaliknya bertindak ala premanisme membombardir usaha rakyatnya sendiri,” tegasnya. Menambahkan, tindakan bupati yang memimpin pengrusakan tidak mencerminkan seorang pimpinan.

Hendry menceritakan kronologis kejadian, medio Mei 2016, pihak Pemkab Humbahas datang ke cafe Vegas menanyakan izin yang dimiliki. Dan, saat itu tidak ada masalah karena semua izin yang diminta ada.

Namun, secara tiba-tiba, pada 8 Juni 2016, puluhan anggota Satpol PP dan anggota polisi bersama Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Kapolres Humbahas dan Kepala Satpol PP langsung menutup paksa usaha tersebut.

Dalam peristiwa itu, para anggota Satpol PP itu mengambil minuman dan meminum dilokasi berikut rokok.Setelah itu, mereka memerintahkan kepada pemilik cafe supaya tidak lagi membuka usaha tersebut, lalu meninggalkan lokasi.

Sebagai aparatur negara, sambung Hendry, bupati tahu rambu-rambu, selayaknya penyitaan barang-barang dari cafe Vegas harus memiliki dasar hukum atau penetapan dari pengadilan. “Selain melaporkan secara pidana, kami juga melakukan gugatan ke PTUN Medan atas kesewenangan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor,” tegasnya.

Dia meminta supaya Poldasu dapat segera menindaklanjuti laporan mereka sehingga tidak terjadi lagi dibelakang hari seorang pejabat negara dengan beraninya melawan hukum.

Sementara, Bupati Humbahas Dormar Banjarnahor ketika dikonfirmasi melalui SMS (Short Massage Service) ke Hp no; 081214411119 membantah tuduhan tersebut. “Itu sama sekali tidak benar pak. Itu tidak benar pak,” jawabnya. Ditanya kesiapannya bila suatu saat dipanggil Poldasu?, bupati tidak membalas. [mp/im-01]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *