Gembong Sabu asal Aceh Ditangkap

INIMEDAN – Muliadi alias Akun, warga Desa Tumpuk Tengah Banda Saksi Kabupaten Aceh Utara, ditangkap anggota Subdit II/Narkoba Poldasu. Pasalnya pria berusia 46 tahun itu memiliki sebanyak 1 Kg sabu-sabu yang berhasil disita oleh petugas.

Seperti keterangan dari AKBP Sonny Tampubolon, Senin (11/1) siang, bahwa tersangka Muliadi ditangkap Jumat (8/1/) malam, sekira pukul 22.00 WIB dari Jalan Binjai KM-12,2 (Jalan Orde Baru ) Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Kab.Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

“Kita masih berupaya memburu seseorang yang diduga bos tersangka Muliadi berinisial I. Jika I berhasil kita amankan, maka besar kemungkinan kita dapat membongkar sindikat internasional ini,” sebut AKBP Sonny Tampubolon.

Sonny juga menduga, I memiliki home industri yang hasil produksinya diedarkan di antar propinsi di Indonesia seperti Medan, Aceh, dan Riau.

“Masih belum dapat kita pastikan apakah industri itu memang masih diselimuti atau seperti apa. Kita juga belum mengetahui apakah industri itu berada di Indonesia atau di negara tetangga. Yang pasti kita masih terus memburu pelaku utamanya,” lanjut Sonny.

Selain disita 1 kg sabu-sabu, dari tersangka petugas juga berhasil mengamankan satu unit HP Nokia, satu unit mobil Avanza warna putih Nomor Polisi BK 34 LA. Sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan di Mapoldasu.

Dengan ditangkapnya Muliadi beserta 1 kg sabu-sabu miliknya, maka sedikitnya 10 ribu orang penduduk dapat terselamatkan dari pengaruh narkoba.(@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *