Golkar Partai Ilegal Mulai 1 Januari 2016

INIMEDAN – Kepengurusan Partai Golkar dari tingkat pusat hingga daerah tidak lagi berlaku per 1 Januari 2016. Secara dejure, Partai Golkar pun dapat dinyatakan sudah bubar‎.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel, dalam keterangannya kepada redaksi (Minggu, 27/12).‎Kesimpulan Fahmi didasarkan pada putusan hukum terkait konflik kepengurusan Partai Golkar.

Bacaan Lainnya

‎Menurut dia, Putusan MA berimbas pada berlakunya Surat Keputusan (SK) Munas Riau 2009, dimana terkait SK tersebut, PTUN dan MA menyatakan bahwa kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 sebagai kepengurusan yang sah, dan masa kepengurusan Munas Riau habis pada 31 Desember 2015.

‎Sedangkan sesuai putusan MA, kata Fahmi, juga tidak dinyatakan satu pun, baik hasil munas Golkar Bali maupun Ancol yang pengurusannya diakui oleh pemerintah.

‎Ini artinya, menurut dia, SK Menkumham yang mencatatkan kepengurusan Golkar Munas Ancol sudah dibatalkan MA  dengan dasar adanya pembuatan melawan hukum, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly diperintahkan MA untuk mencabut SK kepengurusan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

‎”Sampai hari inipun hasil kepengurusan dan AD/ ART Munas Golkar Bali belum disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, artinya yang diakui pemerintah Kepengurusan Golkar hasil Munas Golkar Riau. Dari fakta-fakta ini dapat ditarik kesimpulam bahwa per 1 Januari 2016  kepengurusan Partai Golkar sudah tidak berlaku lagi, dan Golkar sudah bubar,” kata Fahmi.‎

‎Berakhirnya kepengurusan Golkar ini, sebut Fahmi, juga berdampak pada penempatan posisi Ketua DPR RI yang kosong Pasca mundurnya Setya Novanto.

‎Menurut dia, berakhirnya kepengurusan Golkar berdasarkan SK Menkumham Munas Golkar Riau,‎ membuat Golkar tidak dapat menempatkan kadernya baik dari kubu Agung dan Ical sebagai pengganti Setya Novanto akibat tidak ada kepengurusan DPP Golkar per 1 Januari 2016. Oleh karena itu, untuk posisi Ketua DPR harus dikocok ulang dengan cara Pemerintah mengeluarkan Perpu atas UU MD3.

‎”Berakhirnya  masa berlaku SK kepengurusan Golkar hasil Munas Riau juga bisa diartikan semua anggota legislatif mulai DPR RI hingga DPRD tingkat 1 dan 2 ilegal, karena secara hukum Partai Golkar sudah bubar alias tidak ada pengurusnya yang disahkan pemerintah. Parpol yang sah menurut Undang-Undang Parpol adalah yang punya kepengurusan yang disahkan pemerintah. Dengan begitu, dapat dikatakan anggota legislatif dari Golkar bisa dikatakan tidak bisa mewakili parpol yang disahkan oleh pemerintah,” tukas Fahmi.(Star/@)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *