Gugatan JR Saragih di PT TUN Medan Dikabulkan

INIMEDAN – Gugatan calon Bupati Simalungun, JR Saragih terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun yang mencoret dia dan pasangannya Amran Sinaga untuk mengikuti Pilkada 9 Desember 2015, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Ketua Majelis Hakim PT TUN Medan, Asmin Simanjorang, saat membacakan amar putusan, Rabu (23/12/2015) mengatakan, pasangan nomor urut 4 itu dibenarkan untuk mengikuti Pilkada susulan yang diselenggarakan KPUD Simalungun.

Bacaan Lainnya

“KPUD Simalungun harus memasukkan kembali pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dalam pelaksanaan Pilkada Simalungun,” kata Asmin yang didampingi Hakim Anggota Maskuri dan Disiplin F Manao.

Namun majelis menolak permohonan JR Saragih yang lain, untuk mengganti pasangan calonnya Amran Sinaga yang sebelumnya terjerat kasus hukum.

Sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB berlangsung tertib, aman dan lancar serta tidak ada unjuk rasa. Ratusan simpatisan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga berada di luar halaman kantor PT TUN Medan di Jalan Peratun Medan Estate.

Sementara itu ratusan personel Brimob Polda Sumut dan Sabhara Polresta Medan dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut. Selain itu, mobil Barakuda dan mobil water cannon milik Polda Sumut juga disiagakan di sana.

Pengacara JR Saragih, Hinca Panjaitan, usai sidang mengatakan KPUD Simalungun harus segera melaksanakan putusan PT TUN Medan tersebut. “Putusan PT TUN tersebut harus dihargai dan dipatuhi oleh KPUD Simalungun,” kata Hinca. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *