INIMEDAN – Ironis memang. Dimana pemerintah sedang giat-giatnya memberantas peredaran Narkoba di Indonesia, justru Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Artha Sihombing hanya memberikan tuntutan ringan terhadap terdakwa “kurir” narkoba, Romilday, M. Rizky Maulana serta Hoir Affandi.
Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Medan kemarin, JPU Artha Sihombing menuntut Romilday warga Komplek Kasuari Indah Blok C dan M. Rizky Maulana warga Secanggang Stabat Kab. Langkat masing-masing 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya Hoir Affandy pendudukan Sei Selayang Medan dituntut 2 tahun penjara.
Ketiganya terdakwa diyakini memiliki 10 butir pil ekstasi dan tiga butir happy five. Sebelumnya, Romilday diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru di kawasan Jalan Amir Hamzah, saat menuju diskotik Lee Garden, Senin (31/8) dini hari.
“Awalnya, saya dan teman-teman pakai dan beli barang di Hotel Star Ge. Sehingga, kami berencana melanjutkan pesta di diskotik Lee Garden, Jalan Nibung Raya. Namun, ada petugas pakai pakaian preman yang menyetop,” ujar Romilday.
Selain itu seluruh pil ekstasi diperoleh dari seorang pemuda yang tidak dikenal identitasnya. Meskipun, barang haram tersebut berada di dalam tasnya, namun narkoba itu dibeli dari uang patungan.
“Sama-sama kami belinya, uangnya kumpul bersama-sama. Jadi memang ditaruh di tas saya. Kami memakai barang itu hanya untuk hiburan saja untuk menghilangkan suntuk,” ujarnya.
Adapun barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi, tiga buah happy five dan satu unit mobil Mercedes Benz Silver BK 1285 DR. Awalnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Hotel Star Ge.
Awalnya polisi menangkap Romilday menyusul M Ricky Maulana dan Hoir Afandy, dengan menghentikan mobil yang ditumpangi para pelaku. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di dalam mobil dan ditemukan beberapa pil ekstasi.
Untuk mendengar putusan Majelis Hakim diketuai Parlindungan Sinaga sidang dilanjutkan Senin mendatang.(@)