Kebijakan Soal Harga BBM Rawan KKN

INIMEDAN – Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai pungutan dana ketahanan energi yang diambil pemerintah dari penjualan harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar rawan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Pasalnya kebijakan tersebut belum memiliki landasan hukum yang jelas terkait pungutan tersebut.

“Program yang ingin dijalankan tapi dasar hukum tidak ada. Nanti bisa ada potensi untuk terjadinya KKN. Apalagi untuk kepentingan politik,” kata Marwan di Jakarta, Jumat (25/12/2015).

Menurutnya, pemungutan dana tersebut harus jelas aturan dan lembaga pengelolanya. Pasalnya dana ketahanan energi selalu menjadi isu di banyak negara sehingga sangat dituntut tata kelola yang baik terkait hal itu.

Marwan menyarankan agar Pemerintah segera memperbaiki kebijakan tersebut. “Pungutan dana ketahanan energi seharusnya ada aturan mainnya. dimana disimpan, siapa yang buat kebijakan dan jalankan, serta aspek tata kelolanya. Harus disiapkan dulu,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menerapkan pungutan dana ketahanan energi pada komponen harga Premium dan Solar di tahun 2016. Akibatnya, penurunan harga BBM pun menjadi tidak terlalu signifikan dan terasa oleh masyarakat.

Harga Premium dari Rp7.300 per liter yang harusnya turun menjadi Rp6.950 per liter. Tapi karena ada pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp200 per liter maka harga Premium jadi Rp7.150 per liter.

Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 per liter, yang harga keekonomiannya saat ini adalah Rp5.650 per liter sudah termasuk subsidi Rp1.000 per liter kemudian diterapkan pungutan dana ketahanan energi Rp300 per liter menjadi Rp5.950 per liter. Harga dan pungutan tersebut akan diberlakukan mulai 5 Januari 2016 mendatang. [IC]