INIMEDAN – Kopertis Wilayah I, Prof Dian Armanto mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat terakhir pada September 2015 yang menyatakan bahwa secara hukum yang benar adalah Yayasan UISU Medan yang dipimpin Prof Dr Zainuddin, MPd, dengan Rektor Prof Dr Mhd Asaad, Msi.
“Sepantasnya Helmi Nasution Cs berfikir ulang, sebab UISU bukan hak mereka. Karena dari awal Kopertis sudah menegaskan bahwa mereka (Helmi Nasution Cs) tidak berhak atas UISU. Saya berharap mereka keluar dari UISU, tidak menggangu UISU. Keluarlah dengan baik. Sebab yang berhak itu hanya Yayasan UISU pimpinan Prof Zainuddin (Ketua Umum), Muhammad Idris (Sekretaris Umum) dengan Prof Mhd Asaad sebagai rektor.
Prof Dian Armanto MPd mengatakan, pihaknya akan berkonsolidasi dengan pihak yayasan dan kepolisian terkait adanya polemik di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). [Baca sebelumnya : Bentrok UISU, 50 Orang Diamankan]
“Dalam hal ini, Kopertis akan melihat dan akan selalu melakukan Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan (Wasdalbin) bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdaftar dan yayasan yang berhak serta diakui Dikti. Oleh sebab itu, kami akan berkonsolidasi dengan pihak Yayasan, pihak UISU dan pihak Kepolisian,”kata Prof Dian Armanto MPd kepada wartawan, Kamis (16/12) di Medan.
Dian Armanto menegaskan, hingga saat ini tidak ada lagi terjadi konflik di kampus Universitas Islam Sumatera Utara, termasuk konflik di tubuh Yayasan Universitas tertuta di Sumatera itu. “Yang dikatakan konflik, apabila sesama anggota yayasan yang konflik. Kalau ada pihak lain yang seolah-olah merasa memiliki yayasan UISU berarti bohong, itu namanya bukan konflik,”kata Prof Dr Dian Armanto, MPd.
Dikatakannya, persoalan pergantian dekan di Fakultas Kedokteran merupakan hal yang biasa, hal yang kecil, bukan persoalan yang besar. UISU menurut Dia, merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang sehat di tanah air, sebab yayasan UISU Medan terdaftar di KUMHAM. Kemudian Program studi yang ada di UISU juga sudah punya izin Dikti, dan terakreditasi BAN PT.
Kalau sekarang ada akreditasi Prodi di UISU yang C, tentu saja bisa ditingkatkan menjadi B, kata Prof Dian. Dia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini mahasiswa UISU Medan sudah terdaftar di Pangkalan Data perguruan Tinggi (PDPT), dan UISU Medan juga memiliki dosen yang cukup untuk setiap Prodi. “Dilihat dari ketentuan-ketentuan yang ada, maka UISU termasuk PTS yang sehat,”kata Prof Dian.
Ketua Umum Yayasan UISU Prof Zainuddin dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menegaskan, dalam surat Menristekdikti tertanggal 2 Nopember 2015 perihal tindaklanjut surat dari Yayasan UISU menjelaskan Badan Penyelenggara Yayasan UISU adalah yang telah memiliki empat putusan Mahkamah Agung.
Sebagaimana yang diketahui, bahwa Yayasan UISU yang dipimpin Prof Zainuddin adalah kelanjutan dari Yayasan UISU yang lahir pada tahun 1952, yang memiliki hak sepenuhnya sebagai Badan Penyelenggara UISU.
Sekedar mengingatkan, tentang status Hukum Helmi Nasution yang mengklaim sebagai pengelola yayasan, berdasarkan Putusan MA Nomor 275 K/Pid.Sus/2012, dinyatakan Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memberikan ijazah, tanpa hak dan menjatuhkan pidana terhadapnya penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun dan denda Rp 200 juta. [MUL]