INIMEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Politikus PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka. Dia diduga terkait kasus dugaan suap dalam pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU Pera).
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut Damayanti merupakan salah satu pihak yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan pada Rabu malam, 13 Januari 2016. Damayanti ditetapkan sebagai tersangka setelah dia diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK dan melalui proses gelar perkara.
“(Penetapan tersangka) setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam,” kata Agus di kantor KPK, Kamis (14/1/2016).
Bersama dengan Damayanti, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya adalah Dessy A. Edwin, Abdul Khoir serta Uwi.
“Kalau tahunnya ini Tahun Anggaran 2016. Perkiraannya adalah proyek Kementerian PU Pera,” terang Agus.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Damayanti, Dessy dan Uwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Khoir yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [VNC]