Istri Pertama Gatot Diperiksa KPK

INIMEDAN – Istri pertama Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Sutiyas Handayani, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap Sutyias dilakukan di kantor KPK, Jakarta.

“Sutiyas diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) terkait suap anggota DPRD Sumatra Utara,” kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (23/12/2015).

Penyidik KPK menilai Sutiyas mengetahui, menyaksikan, atau mendengar langsung terkait suap tersebut. Penyidik menyangka Gatot menggelontorkan duit kepada lima legislator lokal selama dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. Kelima anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap itu ialah Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Kamaludin Harahap, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga.

Suap digunakan agar DPRD Sumut mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Gatot. Fulus pelicin juga dimaksudkan sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Para anggota DPRD Sumut itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [CIC]

Komentar