INIMEDAN – Sejumlah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK-UISU) yang telah menjadi korban pelemparan yang dilakukan sekelompok preman, telah membuat laporan pengaduan ke Mapolresta Medan, dengan SPKT Polresta Medan Nomor : LP/3453/K/XII/2015/SPKT Resta, dengan perkara melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan pengancaman Pasal 170 yo 351 yo 335 KHUP.
Hal itu terpaksa dilakukan karena buntut dari pascapembebasan kampus FK-UISU di Jalan SM Raja Medan, yang diduga ada penyerangan oleh sekelompok preman untuk menguasai lahan kampus milik mereka.
Adapun yang mengalami luka-luka akibat lemparan preman tersebut yakni Dumasari Hutabarat mengalami luka robek di bagian muka sebelah kiri di bawah mata. Rini Andriani mengalami luka memar di dada sebelah kanan, Dara Hafisah mengalami memar di pipi sebelah kanan, Magfira Fara Brianda mengalami tulang bergeser bagian bahu sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (18/12/2015) sore menjelaskan, tujuh orang tersebut diproses lanjut atas aksi pelemparan dan pengrusakan di lokasi kejadian.
“Penyidikan sementara yang sudah kami lakukan, tujuh dari 44 orang yang kami amankan dari lokasi diproses lanjut, karena melakukan pelemparan dan pengrusakan. Tujuh orang itu di antaranya ada mahasiswa aktif, alumni dan security,” katanya.
Kompol Aldi menjelaskan, penetapan tersangka belum dilakukan, karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Sejauh ini kami masih fokus ke tindak pidana pelanggaran Pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama. Kalau soal aktor intelektualnya, kami belum sampai ke ranah itu, karena memang belum ada bukti maupun hasil penyidikan untuk mengarah kesana,” jelas Aldi. [MUL]