INIMEDAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta anggaran belanja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar Rp1,8 triliun dikurangi. Hal itu disampaikan dalam penyampaian hasil evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Sumut 2016.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut Nezar Dzoeli, Kamis (21/1/2016). Dikatakan, total belanja yang mendapat perintah untuk dievaluasi terbagi dalam 12 kategori penilaian. Mulai dari larangan karena tidak jelas aturan, tidak jelas tujuan, terindikasi duplikasi dan bukan kewenangan Pemprovsu.
“Mendagri menilai sebesar Rp 579,840 belanja harus dikurangi. Sedangkan sebesar Rp 1,228 triliun dilarang dengan pengecualian,” katanya.
Namun, sambung Nezar, dilarang bukan mutlak tidak boleh. “Akan tetapi, harus disesuaikan dengan payung hukum. Artinya Pemprovsu harus mencari payung hukum terkait dengan larangan larangan itu,” sambungnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Banggar DPRD Sumut sudah rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut. Hasilnya, ada Rp 109 miliar yang mutlak tidak bisa dilaksanakan. [MUL]