INIMEDAN – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan aktivitas dan kegiatan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) perlu diawasi dan dicermati. Tjahjo mencatat, ada sekitar 50 tokoh dalam ormas tersebut yang wajib dipantau terus.
“Ada sekian ratus simpatisan dengan berbagai organisasinya,” kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Tjahjo menegaskan, pengawasan tersebut bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi banyak pihak seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Daerah (Binda).
“Termasuk para pejabat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) atau yang kini menjadi Politik Pemerintahan Umum (Polpum) di pusat dan daerah,” ujar Tjahjo.
Tjahjo juga mengungkapkan, Kemendagri telah memantau sepak terjang Ormas tersebut, berkoordinasi dengan sejumlah Polri dan Kesbangpol (Polpum) di daerah.
“Kami pantau terus seluruh Indonesia. Kalau arahnya seperti itu, itu sudah terlarang,” tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, menegaskan bahwa organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah ormas ilegal. Oleh karena itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Polri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB), untuk melarang aktivitas dan kegiatan Gafatar. [VNC]