Rini Tak Dicopot, DPR Ancam Interpelasi Jokowi

INIMEDAN – DPR mengancam untuk menggunakan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada pemerintah, jika lembaga eksekutif pimpinan Jokowi itu mengabaikan rekomendasi Panitia Khusus Pelindo II yang salah satunya yakni pencopotan Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN.

Tak hanya itu, DPR bahkan tak sungkan untuk menggelontorkan hak menyatakan pendapat yang tingkatannya lebih tinggi dari hak interpelasi.

Bacaan Lainnya

“Pansus sudah bekerja. Konsekuensi kalau rekomendasinya tidak dilaksanakan, Pansus akan meningkatkan ke hak yang lebih berat, yakni hak menyatakan pendapat ke Presiden,” ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Rabu (23/12/2015).

Pansus Pelindo II, dalam kesimpulannya yang dibacakan pada rapat paripurna Kamis pekan lalu, menyatakan Rini Soemarno dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), anggota DPR memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

Usai melakukan penyelidikan melalui hak angket, anggota Dewan dapat menindaklanjutinya ke hak menyatakan pendapat. Hak ini dapat digunakan apabila presiden atau wakil presiden diduga melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, dan perbuatan tercela yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Agus Hermanto mengimbau agar pemerintah menerima dan merealisasikan rekomendasi DPR atas temuan-temuan Pansus Angket Pelindo II.

Politikus Demokrat itu mengatakan, secara administrasi Sekretariat Jenderal DPR sudah menyampaikan rekomendasi tersebut ke pemerintah.

“Kalau sudah dibacakan di paripurna, automatically Sekjen akan menyampaikannya ke pemerintah,” kata Agus.

Pansus Angket Pelindo II, kata ketuanya Rieke Diah Pitaloka, menemukan bukti bahwa Menteri Rini telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Itu sebabnya Pansus merekomendasikan agar Rini Soemarno dicopot dari jabatannya saat ini.

Menanggapi rekomendasi itu, Rini Soemarno menyerahkan segala keputusan kepada pemerintah. Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tak akan ada pergantian menteri dalam waktu dekat. [CIC]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *