Sat Lantas Polres Langkat Laksanakan Program Police Go to School

INIMEDAN – Stabat – Untuk menyadarkan para pelajar agar ikut menjaga dan mendukung kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langkat melaksanakan program  ‘Police Go to School’  dengan memberikan penyuluhan dan  sosialisasi ke sekolah- sekolah.  Hal itu dilakukan karena sampai saat ini tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya masih cukup tinggi.

Selain itu, sebagian besar kecelakaan lalu lintas di jalan raya  menimpa para pengendara sepeda motor.  Padahal, seperti yang diketahui, saat ini sebagian besar para pelajar pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, para pelajar harus didorong agar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, seperti mematuhi rambu- rambu dan marka jalan, memakai helm pengaman, tidak ngebut dan ugal- ugalan serta membawa SIM dan STNK.

Seperti pantauan andalas di SMAN 1 Stabat, Rabu (10/2), sosialisasi dan penyuluhan tersebut disampaikan oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Langkat, AIPTU Adi Sukamto di Kelas X IIS4. Sebagai nara sumber, Adi Sukamto menegaskan bahwa sesuai dengan kemajuan pembangunan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Pemerintah membangun sarana jalan, dari Kabupaten sampai ke desa dan dusun.

Akibatnya, ada yang positif dan ada pula yang negatif.  Akibat yang positif diantaranya membuat harga tanah naik dan meningkatkan araus transportasi karena  memudahkan masyarakat untuk memasarkan hasil pertanaian dan perkebunannnya ke kota atau ke daerah yang lain.

Sedangkan efek negatifnya antara lain meningkatkan arus transportasi, sehingga menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“ Nah, untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan di jalan raya, maka kita harus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku. Sebagai gambaran, selama tahun 2015 telah terjadi 344 kecelakaan lalu lintas.  Dari jumlah tersebut 138 orang meninggal dunia, dimana 122 orang diantaranya adalah warga Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditambahkannya bahwa ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya, diantaranya adalah faktor si pengemudi (apakah dalam kondisi yang sehat atau tidak), faktor karakteristiknya (apakah suka ugal- ugalan atau tidak), faktor kendaraannya (apakah layak jalan atau tidak) dan faktor kondisi jalannya (apakah mulus, berlobang, rusak atau bergelombang).

Sedangkan rambu- rambu yang harus dipatuhi, terdiri dari Rambu Petunjuk, Rambu Peringatan, Rambu Larangan dan Rambu Perintah.  Rambu Petunjuk, diantaranya  adalah petunjuk tentang lokasi fasilitas umum, sedangkan Rambu Perintah diantaranya adalah perintah untuk belok ke kanan atau belok ke kiri.  Sementara itu, Rambu Larangan diantaranya larangan berhenti, larangan parkir dan larangan masuk.  (boas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *