Tidak semua anggota Kepolisian itu baik. Ibarat di dunia anak-anak, pasti ada yang baik dan penurut serta tidak sedikit pula yang nakal. “Seperti pula di Kepolisian, ada anggota Polisi yang baik dan ada yang nakal selalu melakukan pelanggaran dan harus diberi sanksi pemecatan”, ungkap Kapoldasu, Irjen Ngadino, Senin (28/12) pada acara Refleksi akhir tahun di aula Tribrata Mapoldasu.
Menurut Kapoldasu, semua kenakalan dan pelanggaran yang dilakukan anggota Kepolisian di Jajaran Poldasu di proses. “Sepanjang tahun 2015 ini ada 65 personil Polisi dijajaran Poldasu yang dipecat. Jumlah ini tidak jauh bedah dengan tahun 2014”, tegas Kapoldasu.
Jenderal bintang dua ini juga merinci, untuk pelanggaran kode etik di tahun 2015 yang melibatkan personelnya sebanyak 119 kasus. umlah ini mengalami kenaikan sebanyak 23 kasus disbanding tahun 2014 lalu, yang hanya 96 kasus.
“Terjadi kenaikan sebanyak 23 kasus atau 24 persen dibanding tahun 2014 yang hanya 96 kasus. Dan semuanya sudah diproses,” bebernya.
Untuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum kepolisian di tahun 2015, lanjutnya, sebanyak 757 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran pidana, tercatat sebanyak 132 kasus, yang di tahun 2014 hanya tercatat sebanyak 128 kasus.
Sementara untuk pengaduan dari masyarakat, termasuk lembaga maupun instansi serta perseorangan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Poldasu menerima sedikitnya 929 pengaduan, antara lain pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 71 laporan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebanyak 212 laporan, dari perorangan sebanyak 364 laporan, dari instansi atau pemerintah sebanyak 50 laporan dan dari komisi nasional (Komnas) sebanyak 232 laporan.(@di)