Tim Advokasi REDI Minta Pemungutan Suara Susulan

Politik47 Dilihat

INIMEDAN – Tim advokasi pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma mendesak KPU Medan, Panwas Medan dan pihak terkait lain menggelar pemungutan suara susukan untuk Pilkada Medan 2015. Ini dimaksudkan untuk mengakomodir 70% lebih pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015.

Anggota tim advokasi REDI Jeremy Tobing mengatakan, tabulasi sementara yang mereka lakukan Pilkada di Medan kemarin hanya diikuti 447.686 pemilih atau sekitar 22,5% dari 1,9 juta lebih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Jadi untuk mengakomodir 1,5 juta lebih warga yang belum menggunakan hak pilihnya, di mana konsentrasi pada banyaknya pemilih yang tidak dapat C6, kami ingin menggugah penyelenggara untuk menggelar Pilkada susulan di Kota Medan,” kata Jeremy, di Posko REDI Jalan Gajah Mada Medan, Jumat (11/12/2015).

Menurutnya, Pilkada susulan sesuai yang diatur dalam pasal 122 ayat 4 UU 8/2015. Pasal tersebut mengatur, jika dalam hal pemilihan Walikota/Wakil Walikota tidak dapat dilaksanakan di 40% jumlah kecamatan, atau 50% dari jumlah DPT tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan lanjutan, atau pemilihan susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU.

Dan yang terjadi di Medan, menurut investigasi tim REDI, mayoritas Golput sangat dipengaruhi buruknya penyebaran C6 oleh KPU.

Sementara ketua tim pemenangan REDI Bobby Zulkarnain mengatakan, desakan mereka untuk Pilkada susulan bukan ekspresi ketidaksiapan mereka akan kekalahan.

“Kita malu sebagai masyarakat Medan, tingkat partisipasi kita yang terendah se-Indonesia. Kami saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk meramu langkah-langkah yang akan kita tempuh setelah ini,” kata Bobby.

Langkah-langkah yang dimaksudnya antara lain melaporkan anggota KPU Medan ke DKPP, karena diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, juga ke lembaga peradilan lain. [MUL]

Komentar