Aktifitas Galian C Marak, Ekosistem di Batang Serangan Rusak

Batang Serangan – Tingginya aktifitas galian C di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat sudah sangat meresahkan. Selain merusak ekosistem, jalan menuju objek wisata internasional Tangkahan pun terputus. Hal itu diduga dampak dari pendalaman alur Sungai Batang Serangan, karena proses pengerukan material di sana.

 

Seperti yang disampaikan salah seorang warga bernama Rudi. “Jalan yang putus ini sudah terjadi cukup lama dan sudah berulan kali berpindah. Ini akibat pengerukan batu yang ada di Sungai Batang Serangan,” terang Rudi.

 

Tak hanya itu,Rudi menerangkan, pengusaha galian C di sana juga diduga tidak memili izin eksploitasi alias ilegal. Mereka terus melakukan pengerukan di aliran sungai dengan menggunakan alat berat (eskavator).

Hingga kini, belum ada upaya serius dari pihak terkait untuk mengatasi hal itu. Jalan yang rusak hanya dialihkan ke areal perkebunan PTPN II. Sementara, aktifitas galian C yang menyebabkan kerusakan lingkungan, tidak ada dilakukan penertiban ataupun penindakan.

 

“Hal ini sudah berlangsung selama lebih kurang lima tahun. Jalan yang ada di dapan ini, dulunya di tengah sungai sana. Sudah ada lima kali pindah jalan ini,” tutur Rudi.

 

Masyarakat di sana berharap, agar jalan menuju objek wisata Tangkahan itu segera diperbaiak. Pengusaha galian C yang diduga ilegal, juga harus ditindak dengan tegas. Agar kerusakan lingkungan tidak terus terjadi dan bertambah parah.

Tak hanya fasilitas jalan provinsi yang rusak, objek wisata Pante Cendana yang dikelola oleh warga sekitar juga rusak parah. Pantauan awak media, tak ada lagi terlihat pengunjung yang datang. Justru, geliat alat berat mengeruk material dari dalam sungai, sangat mendominasi di tempat wisata itu.

 

Setidaknya, ada peninjauan AMDAL secara rutin yang dilakukan pihak yang berwenang. Bukan hanya dipandang sebelah mata. Pastinya, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) punya kewajiban untuk mereklamasi kawasan tambang sepadan sungai.

 

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 26 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba, dimana, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambagan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem, agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Dari peta ESDM, aktifitas galian C di Pante Cendana pada kordinat 3.7419690 LU dan 98.2136200 BT tidak masuk dalam IUP maupun WIUP yang terdaftar. Artinya, diduga kuat aktifitas pengerukan material sirtu di sana tidak memiliki izin alias ilegal. (Ahmad)

Komentar