Disdukcapil Kabupaten/Kota Diharapkan Susun Perencanaan Secara Detail dan Terarah

Inimedan.com-Medan.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota diharapkan menyusun perencanaan kegiatan secara detail dan terarah. Karena, kegagalan pelayanan kepada masyarakat yang sering terjadi adalah akibat ketidakmampuan dalam menyusun rencana program secara benar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr Drs M Ismael P Sinaga MSi saat membuka Sosialisasi Kebijakan Terkait Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, di Hotel Saka Premiere Jalan Gajahmada Medan, Kamis malam (22/11). Sosialisasi yang dihadiri ini oleh petugas administrasi Disdukcapil kabupaten/kota se Sumut ini akan berlangsung hingga tanggal 24 November 2018.

“Alhasil, kita bekerja seadanya. Tidak punya target, untuk itu kedepannya mari kita maksimalkan ini tugas penyelenggaraan administrasi kependudukan. Khususnya, untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan baru,” ujar Ismael.

Ismael mengatakan, bahwa melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan merupakan tugas yang mulia. Untuk itu, dirinya meminta agar para petugas penyelenggara administrasi disdukcapil kabupaten/kota bersungguh-sungguh dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

“Saya sangat menyayangkan ini, masih banyak SDM kita yang tidak bangga dengan pekerjaannya. Padahal melakukan tugas dukcapil ini adalah tugas yang mulia, melayani masyarakat. Harus percaya diri, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas diri lewat acara sosialisasi seperti ini,” ucapnya.

Beberapa kebijkan yang disosialisasikan dalam acara tersebut yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 97/PVV-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 mengeluarkan keputusan yang membatalkan pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Dengan terbitnya keputusan ini, negara wajib mengakui dan menulis penghayat kepercayaan dalam kolom agama yang terdapat dalam KTP. Tindak lanjut putusan MK ini, disdukcapil diminta melakukan pendataan penghayat kepercayaan di wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ismael juga menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat Sumut untuk hadir dalam acara pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang akan diselenggarakan pada tanggal 3-6 Desember 2018 di Gedung Serbaguna Jalan Willem Iskandar Medan.

Pada acara tersebut, Disdukcapil Provinsi Sumut akan melakukan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat khususnya untuk penerbitan KTP elektronik. “Semua pelayanan diberikan cuma-cuma, untuk itu kita harapkan masyarakat Sumut yang membutuhkan pelayanan ini untuk datang,” imbau Ismael.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Provinsi Sumut Drs Edi Sampurna Rambe MSi selaku panitia penyelenggara melaporkan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan aparat kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi kependudukan.

“Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini berjumlah 66 orang. Terdiri dari 1 orang Kepala Bidang dan 1 orang Kepala Seksi dari Disdukcapil kabupaten/kota se Sumut,” papar Edi.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Kelembagaan Disdukcapil Provinsi Sumut Eva Imelda Situmeang serta narasumber yakni Kasi Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk Kemendagri RI Ria Maduma Sirait dan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pendaftaran Penduduk Kemendagri Fajar Kurniawan.[di]

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *