Enam Pos Didirikan di Kampung Kubur

INIMEDAN – Upaya pembersihan Kampung Kubur dari narkoba dan judi tak main-main, enam posko di enam titik didirikan personel gabungan di kawasan itu.

Selain itu 550 personel gabungan juga telah menggeledah sejumlah rumah dan mengamankan 800 butir ekstasi, 12 gram shabu, 100 gram ganja, 23 unit mesin jackpot dan puluhan alat hisap (bong) serta 6 unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang diperoleh, Minggu (10/1/2016) dari Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, bahwa selain mengamankan sejumlah barang bukti, personel gabungan juga membekuk seorang pria bernama Rahmad Taufik Lubis (33) warga Jalan Zainul Arifin karena kedapatan membawa 100 gram daun ganja kering saat dilakukan penggeledahan.

“Setelah melakukan Rakor dengan beberapa elemen seperti TNI, BNNP Sumut dan Pemko Medan, 550 personel gabungan melakukan penggeledahan di rumah-rumah di kawasan Kampung Kubur. Dari upaya itu sejumlah barang bukti diamankan seperti diantaranya ratusan pil ekstasi, 12 gram sabu, 100 gram daun ganja serta ratusan alat hisap dan 23 mesin jackpot. Selain barang bukti, personel juga amankan seorang tersangka pemilik ganja,” jelas Kombes Pol Mardiaz.

Dalam upaya penggeledahan rumah-rumah di Kampung Kubur yang dilakukan, Sabtu hingga Minggu dinihari sebagai implementasi Progam Kerja hasil Rakor tersebut, personel BNNP Sumut yang turun di lokasi juga membawa sedikitnya 20 orang warga sekitar Kampung Kubur untuk dilakukan tes urin.

Lebih lanjut disebutkan Kapolresta mengatakan, program pembersihan Kampung Kubur bersama SKPD dan personel aparat gabungan lainnya itu diawali langkah pendirian 6 pos di 6 titik kawasan Kampung Kubur.

Kombes Mardiaz menuturkan, setiap pos akan dipantau 6 orang personel gabungan yang akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap setiap warga yang keluar masuk Kampung Kubur.

“Dalam program ini enam pos sudah didirikan di enam titik di kawasan Kampung Kubur, setiap Pos akan dijaga enam personel yang akan melakukan penggeledahan terhadap seluruh warga maupun pendatang yang keluar masuk Kampung Kubur. Oprasional Pos tersebut dilakukan selama 24 jam hingga 3 bulan mendatang sebagi upaya awal pembersihan kampung kubur,” jelasnya.

Ditambahkan Kombes Mardiaz, selain penindakan peredaran narkoba dan judi, sejumah program juga telah dicanangkan Pemko Medan melalui Dinas terkait untuk menangani persoalan lain yang ada di Kampung Kubur. Seperti halnya masalah pendidikan, kesehatan, hingga perkembangan mental masyarakat yang nantinya akan diarahkan menjadi Kampung Sejahtera.

“Beberapa program sudah dibicarakan oleh Dinas terkait di Pemko Medan untuk menangani persoalan lain di Kampung Kubur. Semua persoalan akan dibenahi seperti soal pelajar putus sekolah, soal kesehatan dan lain sebagainya. Kita juga sudah berkordinasi dengan FPI dan MUI untuk nantinya memberikan pencerahan berupa dakwah terhadap warga di sana. Program ini tidak menargetkan hasil yang muluk-muluk, karena sementara masih fokus melakukan langkah-langkah upayanya,” paparnya. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *