REDI Gugat KPU Medan

INIMEDAN – Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Tim REDI menilai KPU berpihak, karena tidak mengindahkan permintaan mereka dan rekomendasi Panwas Medan yang menginginkan adanya penundaan rekapitulasi menyusul dugaan pelanggaran oleh KPU Medan dalam distribusi undangan memilih (C6) yang tak maksimal.

Bacaan Lainnya

Tim REDI juga berencana melaporkan KPU Medan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua tim pemenangan REDI, Bobby Zulkarnain ketika mendaftarkan gugatannya ke PTTUN, Jumat (18/12/2015) mengatakan, objek gugatan mereka adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPU Medan, terkait usulan penundaan rekapitulasi. Menurutnya, Panwas sudah merekomendasikan penundaan rekapitulasi yang didasarkan laporan REDI yang dikaji Panwas.

“Padahal, ketentuannya KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas, ini malah diabaikan. Ada apa?” tanya Bobby.
Sementara kuasa hukum tim REDI, Patra M Zein menambahkan, inti gugatannya mereka menuntut pembatalan hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU Medan. “Karena KPU telah melanggar UU dengan mengabaikan rekomendasi Panwas,” sambung Patra.

“Kami kan meminta penundaan rekapitulasi sebelum semuanya clear, karena Panwas juga butuh waktu untuk mengecek itu. Tetapi, Panwas saja dilanggar. KPU dalam hal ini melanggar asas materil dan immateril,” sambungnya.

Selain menggugat ke PTTUN, tim REDI juga berencana melaporkan KPU Medan ke Dewan Kehormatan pelaksana Pemilu (DKPP). Juga mendorong Kejaksaan Negeri Medan memeriksa KPU Medan yang dinilai tidak melaksanakan tugas sosialisasi dengan penuh tanggungjawab, padahal dana sosialisasi Pilkada Medan mencapai Rp 4 miliar. [MUL]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *