Kancil Toba 2016, 104 Sepeda Motor dan 1 Mobil Curian Diamankan

INIMEDAN – Stabat – Jajaran Polres Langkat berhasil mengamankan 104 sepeda motor dan 1 unit mobil hasil curian dari hasil Operasi Kancil Toba 2016 yang sudah dilaksanakan selama 5 hari di wilayahhukum Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, SIK, MH saat paparan kepada para wartawan di halaman Mapolres Langkat, Senin (1/2) menegaskan.

” Ya, 104 sepeda motor dan 1 unit mobil berhasil kita amankan dari Operasi Kancil Toba 2016 yang telah kita laksanakan selama lima hari ini. Mudah- mudahan operasi ini bisa mengurangi kecemasan masyarakat terhadap tindak pidana curanmor yang masih marak terjadi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Subarnapraja, SH, dan para tokoh masyarakat, pemuda dan pemuka agama, termasuk Ketua DPD KNPI Langkat Heri Widiyanto, Ketua PMK Langkat Drs. Syahrizal, MZ dan Ketua MUI Langkat Buya A. Mahfudz.

Bacaan Lainnya

Ditambahkan Dwi Asmoro, Operasi Kancil Toba itu dilaksanakan atas perintah pimpinan selama 15 hari, dari tanggal 27 Januari sampai dengan 10 Februari 2016. Selain Polres Langkat, operasi itu juga digelar di wilayah hukum Polresta Medan, Polres Serdang Bedagai, Polres Belawan, Polres Asahan dan Polres Labuhanbatu.

Dari pengungkapan ini yang terbesar diamankan dari 2 tempat di Polsek Pangkalan Brandan, yaitu 37 unit sepeda motor, dari kawasan Paluh Medan dan Teluk Meku diamankan 22 unit sepeda bermotor dari berbagai jenis dan dari Lingkungan IV Terowongan Gang Dodol Sei Lepan diamankan 15 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

” Operasi Kancil Toba yang kita laksanakan ini wujud dari keseriusan kita mengungkap berbagai kasus pencurian sepeda motor yang selama ini terjadi di wilayah hukum Polres Langkat,” katanya.

Dwi Asmoro juga menjelaskan bahwa selain mengamankan 104 sepeda motor dan satu unit mobil polisi juga mengamankan 28 tersangkanya yang salama ini sudah menjadi target operasi Polres Langkat.

Tidak hanya itu, Polisi juga berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu berupa barang bukti 1 ons sabu- sabu dan 1 unit senjata api revolver rakitan dari para tersangkanya.

Ada juga tersangka pembawa ganja dengan barang bukti seberat 34 kilogram yang berhasil diamankan dari operasi yang dilakukan Polsek Tanjungpura dan Polres Langkat bersama 4 orang tersangkanya.

Para tersangka pembawa ganja ini diamankan ketika menumpang bus penumpang umum, pada Minggu (31/1) sekitar pukul 05.00 WIB, melintas di Jalan Lintas Sumatera lalu dilakukan penggeledahan terbyata amereka membawa ganja untuk dipasarkan ke Medan. (boas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *