Setya Novanto Mundur

INIMEDAN – Setya Novanto akhirnya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, sebelum Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengambil keputusan final soal kasus ‘papa minta saham’. Surat pengunduran diri Novanto sudah dibacakan di sidang MKD.

Sebelumnya, mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.

Bacaan Lainnya

Darizal Basir dari Fraksi Partai Amanat Nasional berpendapat bahwa Setya Novanto telah melanggar kode etik dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Guntur Sasongko dari Demokrat menyatakan, dari aspek etika, Setya yang mengakui pertemuan empat mata dengan Maroef dengan tidak diikuti stafnya. Karena itu, Setya perlu dijatuhi sanksi sedang.

Risa Mariska dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Setya terbukti menggunakan jabatan untuk bertemu PT Freeport dan mengajak pengusaha terlibat aktif dalam negosiasi. Dia juga menggunakan jabatan untuk negosiasi yang bukan kewenangannya. Lalu, mencatut nama presiden, dan meminta saham, maka jelas melanggar kode etik. “MKD agar menjatuhkan sanksi sedang,” katanya.

Dimyati Natakusuma dari Partai Persatuan Pembangunan menyatkan Setya Novanto diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik yang bersifat berat. Wakil Partai Kebangkitan Bangsa di MKD, Maman Imanulhaq, juga menilai Setya Novanto melanggar kode etik.

NasDem menyatakan Setya Novanto bersalah namun dikenai sanksi sedang. “Saksi telah mengakui pertemuan, mengarah pada menjanjikan penyelesaian, memberikan saham kepada presiden dan wakil presiden, serta meminta saham proyek di Timika,” kata Victor Laiskodat, yang menggantikan Akbar Faizal, di MKD.

M. Prakosa dari Fraksi PDIP minta Setya dijatuhi sanksi berat. “Setya Novanto terbukti melanggar kode etik berat, berdampak pada sanksi pemberhentian,” M. Prakosa.

Demikian pula Sukiman dan A. Bakri dari PAN . PAN menilai Setya Novanto bersalah dan layak dijatuhi sanksi sedang. “Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, keterangan saksi, kami berpendapat Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan pertemuan dengan penguasaha di luar kewenangannya sebagai anggota DPR,” kata Sukiman.

Selesai membacakan pandangan, MKD pun melakukan rapat tertutup. Saat itulah, akhirnya diungkapkan bahwa Setya Novanto mengundurkan diri. [DC/KPC]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *